Ilustrasi Gambar : pixabay Tasikmalaya, sukapurapost - PLN Rayon Karangnunggal Kabupaten Tas…
Besok, Disdukcapil Tasikmalaya Bakal Gelar Pelayanan Keliling di Karangnunggal
Gambar Ilustrasi Identitas Diri ; pixabay |
Tasikmalaya,
cikupa.sideka.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Pemkab. Tasikmalaya, besok bakal menggelar Pelayanan Keliling
Administrasi Kependudukan, di Aula Kecamatan Karangnunggal, Selasa (19/11/2019).
Ini bertujuan untuk pemutakhiran dokumen, sehingga
kelengkapan dokumen dapat dimaksimalkan bagi setiap masyarakat di Karangnunggal.
Hal ini sebagai
tindaklanjut Pemerintah Kecamatan Karangnunggal dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab. Tasikmalaya
dengan nomor : P/153/470/X/2019, tanggal 14 Oktober 2019, Perihal Pelayanan
Keliling Administrasi Kependudukan.
Tujuan dilakukannya kegiatan ini, atau sering disebut jemput
bola untuk memudahkan masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan secara
efisien dan maksimal. Ini dalam pencapaian kepemilikan dokumen kependudukan
bagi setiap warga Tasikmalaya
secara merata.
Jika masyarakat tidak memiliki dokumen kependudukan, akan terkendala dalam
mengurus administrasi pelajar, pekerjaan, paspor dan visa, serta administrasi
lainnya.
Menurut surat tersebut
ditulis, teknis pelaksanaannya yaitu selama 3 hari mulai dari tanggal 19, 20,
21 November 2019 , waktunya
mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.
Selain itu, dalam
pelayanan tersebut diharapkan warga yang akan membuat dokumen kependudukan
dapat hadir secara langsung sebagai pemohon atau tidak diwakilkan/tidak
menguasakan/tidak secara kolektif.
Berikut pelayanan
administrasi kependudukan yang meliputi ;
- pencatatan kelahiran (akta kelahiran)
- pencatatan kematian (akta kematian)
- pembetulan akta kelahiran
- penerbitan kartu keluarga (KK)
- surat keterangan (Suket)
- legalisasi dokumen kependudukan.
Sementara itu menurut Kepala Desa Cikupa Bapak Yudha Heryadhi
menyambut baik adanya kegiatan tersebut, pasalnya hal ini akan menguntungkan
warganya, baik waktu, materi dan pemahaman pentingnya dokumen kependudukan terutama
orang tua yang sudah lanjut usia.
“kami menyambut
baik kegiatan tersebut, karena dari segi waktu, materi dan pemahaman pentingnya dokumen akan lebih efektif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada warganya yang akan mengurus dokumen kependudukan , semua persyaratannya agar dibawa, seperti KTP-el, Kartu keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Surat Keterangan kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Perpindahan dan lain sebagainya.
"bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, jangan lupa persyaratannya dibawa," harapnya. (Iman/PanduDesa)
Post a Comment
Post a Comment