Theme images by Igniel

Facebook

Report Abuse

Archive

Random Posts

Recent Posts

Baca Selengkapnya

loading...
Featured
Most Popular

 Recent

Loading...

Text Widget

Featured

Labels

Labels

Tags

Follow

Sponsor

ads

Mobile Logo Settings

Mobile Logo Settings
image

Popular Posts

Besok, Disdukcapil Tasikmalaya Bakal Gelar Pelayanan Keliling di Karangnunggal

Gambar Ilustrasi Identitas Diri ; pixabay

Tasikmalaya, cikupa.sideka.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab. Tasikmalaya, besok bakal menggelar Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan, di Aula Kecamatan Karangnunggal, Selasa (19/11/2019).

Ini bertujuan untuk pemutakhiran dokumen, sehingga kelengkapan dokumen dapat dimaksimalkan bagi setiap masyarakat di Karangnunggal.

Hal ini sebagai tindaklanjut Pemerintah Kecamatan Karangnunggal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab. Tasikmalaya dengan nomor : P/153/470/X/2019, tanggal 14 Oktober 2019, Perihal Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan.

Tujuan dilakukannya kegiatan ini, atau sering disebut jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan secara efisien dan maksimal. Ini dalam pencapaian kepemilikan dokumen kependudukan bagi setiap warga Tasikmalaya secara merata.

Jika masyarakat tidak memiliki dokumen kependudukan, akan terkendala dalam mengurus administrasi pelajar, pekerjaan, paspor dan visa, serta administrasi lainnya.

Menurut surat tersebut ditulis, teknis pelaksanaannya yaitu selama 3 hari mulai dari tanggal 19, 20, 21 November 2019 , waktunya mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.

Selain itu, dalam pelayanan tersebut diharapkan warga yang akan membuat dokumen kependudukan dapat hadir secara langsung sebagai pemohon atau tidak diwakilkan/tidak menguasakan/tidak secara kolektif.

Berikut pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi ; 
  1. pencatatan kelahiran (akta kelahiran)
  2. pencatatan kematian (akta kematian)
  3. pembetulan akta kelahiran
  4. penerbitan kartu keluarga (KK)
  5. surat keterangan (Suket)
  6. legalisasi dokumen kependudukan.

Sementara itu menurut Kepala Desa Cikupa Bapak Yudha Heryadhi menyambut baik adanya kegiatan tersebut, pasalnya hal ini akan menguntungkan warganya, baik waktu, materi dan pemahaman pentingnya dokumen kependudukan terutama orang tua yang sudah lanjut usia.

“kami menyambut baik kegiatan tersebut, karena dari segi waktu, materi dan pemahaman pentingnya dokumen akan lebih efektif,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada warganya yang akan mengurus dokumen kependudukan , semua persyaratannya agar dibawa, seperti KTP-el, Kartu keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Surat Keterangan kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Perpindahan dan lain sebagainya.

"bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, jangan lupa persyaratannya dibawa," harapnya. (Iman/PanduDesa)

Related Posts

Post a Comment