Leuwi Rajasa, Potensi Wisata di Desa Cikupa, Karangnunggal ; foto aceng Tasikmalaya, sukapurap…
Pembuatan SKCK Sekarang Bisa Online, Yuk Cek Bagaimana Caranya!
gambar hanya ilustrasi |
Tasikmalaya, sukapurapost - Hai sahabat? Apa kabar? Pernah mendengar SKCK? Pastinya tak asing lagi, apalagi untuk yang baru saja melamar pekerjaan di instansi tertentu.
SKCK memiliki kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan
Kepolisian atau pada jaman dahulu Anda lebih mengenalnya dengan sebutan surat
kelakuan baik.
SKCK merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik
Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres).
Isinya surat tersebut berisikan catatan seseorang yang
terdapat dalam data kepolisian.
Jadi, surat ini hanya bisa dikeluarkan ketika pemohon
tercatat tidak pernah melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal
dikeluarkannya SKCK tersebut.
Akan tetapi, walaupun hanya berbentuk selembar
kertas, SKCK amat penting. Selain untuk memenuhi syarat administrasi
lamaran kerja seperti penerimaan CPNS, pendaftaran sekolah ke luar/dalam negeri
dan pencalonan diri sebagai pejabat pun membutuhkan SKCK.
Namun tahukah anda, SKCK hanya berlaku selama enam bulan
sejak tanggal diterbitkan, sedangkan pabila sudah pernah membuat SKCK untuk
melamar pekerjaan dan sudah habis masa berlakunya, maka Anda bisa mengurus
perpanjangan SKCK.
Seiring perkembangan jaman, sekarang membuat SKCK kini juga bisa dilakukan secara online
apa benar?
Memang benar artinya pembuatan SKCK melalui website
kepolisian sesuai masing-masing daerah pemohon. Mudah, transparan, dan
akuntabel!
Adapun Syarat dan caranya sebagai berikut :
Dalam membuat SKCK online, ada beberapa dokumen
yang harus Anda pindai dan lampirkan pada website.
Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus Anda miliki saat membuat SKCK
baru atau memperpanjang SKCK yang sudah ada.
- Surat Pengantar dari Kelurahan dimana pemohon berdomisili
- Paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
- SIM/ KTP. Sebagai catatan, alamat yang tertera pada kartu identitas Anda harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Ijazah
- Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar (latar merah)
- SKCK online tak lagi menggunakan sidik jari dalam pembuatannya, lantaran sistem yang sudah serba digital.
Tetapi bukan berarti SKCK itu tidak sah, karena perihal
sidik jari sudah terwakilkan pada data NIK pada kartu identitas.
Perlu diketahui juga, bahwa di setiap daerah mungkin
memiliki kebijakan yang berbeda mengenai kepengurusan SKCK online.
Namun dokumen utama yang harus ada umunya di daerah manapun sama saja.
Ada 3 Langkah Singkat Membuat SKCK Online
Banyak yang beranggapan kalau mengurus SKCK itu sulit.
Padahal dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK masih
bertahan dengan prosedur yang sama.
Justru, prosesnya kini semakin cepat.
Apalagi semenjak ada SKCK online. Melihat kesibukan orang
yang mungkin tidak sempat mengurus SKCK secara offline, Polri pun menyediakan
layanan digital ini.
Cara membuat SKCK online tidak jauh berbeda dengan
jalur konvensional. Hal yang membedakan adalah semua dokumen harus Anda
pindai terlebih dahulu.
Penasaran bagaimana cara membuat SKCK online?
Pastikan Anda sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi koneksi
internet, lalu simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Akses website SKCK online
Website pembuatan SKCK online ada
banyak. Pembagiannya disesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing
pemohon, di antaranya meliputi:
- skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
- skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat)
- skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
- jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
- bali.polri.go.id (Polda Bali)
- skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
- polresbalerang.com (Polres Balerang)
- restapalembang.org (Polres Palembang)
2. Upload foto dan dokumen
Akses website sesuai domisili anda yang dituju, Anda akan
masuk ke menu pengisian data pribadi.
Upload foto yang disyaratkan di laman tersebut
beserta dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk pindai.
3. Isi data diri
Lanjutkan dengan isi data diri Anda selengkapnya mulai
riwayat keluarga, riwayat pendidikan, serta riwayat pribadi.
Usai itu ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK.
Termasuk pernah atau tidaknya Anda terjerat kasus pidana.
Isi semua jawaban dengan jujur menggunakan kalimat yang baik
dan benar. Jika sudah dilengkapi tanpa kurang satu pun, klik kirim data untuk
proses lebih lanjut.
Setelah proses selesai, maka akan keluar nomor Briva yang
digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin
EDC BRI, bahkan teller BRI.
Lalu kode registrasi pun muncul sebagai bukti yang nantinya
harus Anda bawa untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian.
Mudah sekali, hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit.
Ada batas waktu pula dalam pengambilan SKCK online ini,
yaitu selambat-lambatnya 3 hari setelah Anda mendaftarkan diri melalui website terkait.
Semisal registrasi online dilakukan sebelum
pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan
pukul 14.00 pada hari yang sama.
Jika lebih dari tiga hari, pemohon harus melakukan
registrasi ulang karena data yang telah diinput akan secara otomatis dihapus
setelah melewati batas waktu tersebut.
Biaya yang Dibutuhkan untuk Pembuatan SKCK Online
Eitss...meskipun online, pembuatan SKCK tentu berbayar.
Sebagaimana perturan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n PP 60/2016 menyatakan bahwa
tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sejak tanggal 6
Januari 2017, kalau dahulu biaya pembuatan SKCK hanya Rp 10.000 untuk WNI.
Sedangkan untuk WNA harus mengeluarkan biaya sebesar Rp
60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek setiap daerah.
Jadi Anda tak perlu bingung bertanya biaya yang harus
Anda keluarkan untuk membuat SKCK online, bila
berdomisili di luar DKI Jakarta dan sekitarnya.
Layanan digital berkat kerjasama kepolisian dan bank BRI ini,
membuat publik yang membutuhkannya semakin mudah berkat adanya SKCK online, no antri lagi! Sekian
terimakasih. Sumber : cekaja.com
Post a Comment
Post a Comment