Theme images by Igniel

Facebook

Report Abuse

Archive

Random Posts

Recent Posts

Baca Selengkapnya

loading...
Featured
Most Popular

 Recent

Loading...

Text Widget

Featured

Labels

Labels

Tags

Follow

Sponsor

ads

Mobile Logo Settings

Mobile Logo Settings
image

Popular Posts

Pembuatan SKCK Sekarang Bisa Online, Yuk Cek Bagaimana Caranya!

gambar hanya ilustrasi

Tasikmalaya, sukapurapost - Hai sahabat? Apa kabar? Pernah mendengar SKCK? Pastinya tak asing lagi, apalagi untuk yang baru saja melamar pekerjaan di instansi tertentu.

SKCK memiliki kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau pada jaman dahulu Anda lebih mengenalnya dengan sebutan surat kelakuan baik.

SKCK merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres).

Isinya surat tersebut berisikan catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Jadi, surat ini hanya bisa dikeluarkan ketika pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.

Akan tetapi, walaupun hanya berbentuk selembar kertas, SKCK amat penting. Selain untuk memenuhi syarat administrasi lamaran kerja seperti penerimaan CPNS, pendaftaran sekolah ke luar/dalam negeri dan pencalonan diri sebagai pejabat pun membutuhkan SKCK.

Namun tahukah anda, SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, sedangkan pabila sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan dan sudah habis masa berlakunya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK.

Seiring perkembangan jaman, sekarang membuat SKCK kini juga bisa dilakukan secara online apa benar?

Memang benar artinya pembuatan SKCK melalui website kepolisian sesuai masing-masing daerah pemohon. Mudah, transparan, dan akuntabel!

Adapun Syarat dan caranya sebagai berikut :

Dalam membuat SKCK online, ada beberapa dokumen yang harus Anda pindai dan lampirkan pada website. Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus Anda miliki saat membuat SKCK baru atau memperpanjang SKCK yang sudah ada.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dimana pemohon berdomisili
  • Paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
  • SIM/ KTP. Sebagai catatan, alamat yang tertera pada kartu identitas Anda harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran/Ijazah
  • Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar (latar merah)
  • SKCK online tak lagi menggunakan sidik jari dalam pembuatannya, lantaran sistem yang sudah serba digital.

Tetapi bukan berarti SKCK itu tidak sah, karena perihal sidik jari sudah terwakilkan pada data NIK pada kartu identitas.

Perlu diketahui juga, bahwa di setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda mengenai kepengurusan SKCK online. Namun dokumen utama yang harus ada umunya di daerah manapun sama saja.

Ada 3 Langkah Singkat Membuat SKCK Online

Banyak yang beranggapan kalau mengurus SKCK itu sulit.

Padahal dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK masih bertahan dengan prosedur yang sama.
Justru, prosesnya kini semakin cepat.

Apalagi semenjak ada SKCK online. Melihat kesibukan orang yang mungkin tidak sempat mengurus SKCK secara offline, Polri pun menyediakan layanan digital ini.

Cara membuat SKCK online tidak jauh berbeda dengan jalur konvensional. Hal yang membedakan adalah semua dokumen harus Anda pindai terlebih dahulu.

Penasaran bagaimana cara membuat SKCK online? Pastikan Anda sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi koneksi internet, lalu simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Akses website SKCK online
Website pembuatan SKCK online ada banyak. Pembagiannya disesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon, di antaranya meliputi:
  • skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
  • skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat)
  • skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
  • jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
  • bali.polri.go.id (Polda Bali)
  • skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
  • polresbalerang.com (Polres Balerang)
  • restapalembang.org (Polres Palembang)

2. Upload foto dan dokumen
Akses website sesuai domisili anda yang dituju, Anda akan masuk ke menu pengisian data pribadi.

Upload foto yang disyaratkan di laman tersebut beserta dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk pindai.

3. Isi data diri
Lanjutkan dengan isi data diri Anda selengkapnya mulai riwayat keluarga, riwayat pendidikan, serta riwayat pribadi.

Usai itu ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK. Termasuk pernah atau tidaknya Anda terjerat kasus pidana.

Isi semua jawaban dengan jujur menggunakan kalimat yang baik dan benar. Jika sudah dilengkapi tanpa kurang satu pun, klik kirim data untuk proses lebih lanjut.

Setelah proses selesai, maka akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, bahkan teller BRI.

Lalu kode registrasi pun muncul sebagai bukti yang nantinya harus Anda bawa untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian. Mudah sekali, hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit.

Ada batas waktu pula dalam pengambilan SKCK online ini, yaitu selambat-lambatnya 3 hari setelah Anda mendaftarkan diri melalui website terkait.

Semisal registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama.

Jika lebih dari tiga hari, pemohon harus melakukan registrasi ulang karena data yang telah diinput akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.
   
Biaya yang Dibutuhkan untuk Pembuatan SKCK Online

Eitss...meskipun online, pembuatan SKCK tentu berbayar. Sebagaimana perturan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n PP 60/2016 menyatakan bahwa tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sejak tanggal 6 Januari 2017, kalau dahulu biaya pembuatan SKCK hanya Rp 10.000 untuk WNI.

Sedangkan untuk WNA harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek setiap daerah.

Jadi Anda tak perlu bingung bertanya biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat SKCK online, bila berdomisili di luar DKI Jakarta dan sekitarnya.

Layanan digital berkat kerjasama kepolisian dan bank BRI ini, membuat publik yang membutuhkannya semakin mudah berkat adanya SKCK online, no antri lagi! Sekian terimakasih. Sumber : cekaja.com


Related Posts

Post a Comment