Theme images by Igniel

Facebook

Report Abuse

Archive

Random Posts

Recent Posts

Baca Selengkapnya

loading...
Featured
Most Popular

 Recent

Loading...

Text Widget

Featured

Labels

Labels

Tags

Follow

Sponsor

ads

Mobile Logo Settings

Mobile Logo Settings
image

Popular Posts

cegah stunting


blokBojonegoro.com - Kader Posyandu di Desa Pungpungan dan Ngujo, Kecamatan Kalitidu mengikuti pertemuan multi stakeholder dalam rangka pelaksanaan Program Peningkatan Kapasitas Layanan Posyandu, Jumat (16/7/2019).
Bertempat di Balai Desa Pungpungan, Kalitidu pertemuan tersebut di laksanakan oleh LPM Indonesia bekerja sama dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sebagai upaya pencegahan terjadinya stunting pada Balita, mengingat program stunting juga merupakan program prioritas nasional.
Hadir dalam pertemuan ini, perwakilan PKK, Humas EMCL, Kepala Puskesmas Kalitidu, Camat Kalitidu, Dinas Kesehatan,  Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro serta 9 perwakilan dari kelompok kader posyandu dampingan.
"Ini sebagai evaluasi dan acuan tidak lanjut program penguatan pelayanan posyandu kedepannya" kata penanggungjawab program, Fathur Rahman.
Rahman menambahkan, dari pendampingan yang telah dilaksanakan dapat diketahui hasilnya yaitu adanya peningkatan kesadaran dan pelayanan. Kader posyandu dapat memberikan penyuluhan atau promosi kesehatan yang pada awalnya mereka tidak bisa.
"Selain itu, posyandu juga memiliki status kelembagaan yang jelas, mendapatkan SK dan dapat meningkat strata posyandunya menjadi Purnama," ujarnya.
Imam Wahyudi perwakilan dari Dinas Kesehatan Bojonegoro menyampaikan, bahwa posyandu agar di buat konsep pelayanan semenarik mungkin, agar pelaksanaannya dinanti oleh Balita. Sebab, Posyandu merupakan salah satu ujung tombak dalam pengawasan dan pencegahan stunting.
"Kami bersyukur Posyandu dampingan mendapatkan strata purnama, berarti sudah siap apabila diintegrasikan dengan program lainnya," tutur Pak Imam, sapaan akrabnya.
Sejalan dengan hal tersebut Plt. DPMD Bojonegoro Djuwana Purwianto turut menjelaskan bahwa status kelembagaan posyandu di Bojonegoro ini legal, artinya berhak mendapatkan hak alokasi dana desa agar berjalannya dapat maksimal.
"Desa berhak memberikan alokasi dana, namun harus melalui pengusulan dan disepakati pada forum Musrembang Desa," jelasnya. [fin/lis]

Related Posts

Post a Comment